INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.  

Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif. Pelajari selanjutnya.

setiap saat nasabah akan bertanya dan pialang pun akan memberikan berbagai analisisnya untuk mempermudah nasabah dalam membuat suatu keputusan. Di lapangan, investor dihadapkan pada dua jenis kelompok Pialang yang akan dihubungi.

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (significant danger high return).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

Harga komoditas tergantung dari banyaknya permintaan serta penawaran dari pasar. Fluktuasi harga audah menjadi risiko yang umumnya dirasakan oleh para pelaku perdagangan komoditas.

“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” jelas Didid.

setelah panenan). Namun demikian apabila penyerahan atas komoditi yang suplainya tidak mencukupi ataupun belum ada saat ini, misalnya

22 Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) jual beli adalah perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut, sedangkan menurut Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah djanjikan.23 Berdasarkan pada rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dari penjelasan di atas, dapat

Kesadaran penulis akan tidak sempurnanya hasil penulisan skripsi ini membawa harapan yang besar pada semua pihak agar dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif guna menghasilkana suatu karya ilmiah yang lebih baik dan lebih sempurn lagi, baik dari segi materi maupun cara penulisannya di masa yang akan Info lebih lanjut datang. Terlepas dari kekurangan yang ada pada skripsi ini, penulis memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada : Yang selalu mencintai dan menyayangi sepanjang hayat, memberi curahan cinta dan kasih indicating tanpa pamrih, melahirkan pengorbanan dengan penuh keikhlasan. Papakoe Ishak Gunawan (pengorbanan dan dukungan yang telah papa berikan merupakan bukti bahwa untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik memang harus diperjuangkan). Mamakoe Kasmawati Yuliati Ningsih (tiada kata seindah doa yang selama ini mama berikan, ketulusan hati mama dalam membimbing kami, membawa

Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama dari entitas yang mengaku teregulasi dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Barang yang termasuk produk komoditas berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Report this page